Definisi Pharmaceutical Care dan Pharmaceutical Public Health
Pharmaceutical
care adalah patient centered practice
yang mana merupakan praktisi yang bertangung jawab terhadap kebutuhan terapi
obat pasien dan memegang tanggung jawab terhadap komitmen (Cipole dkk, 1998).
Menurut American Society of Hospital Pharmacists (1993), asuhan kefarmasian (Pharmaceutical
care) merupakan tanggung jawab langsung apoteker pada pelayanan yang berhubungan dengan
pengobatan pasien dengan tujuan mencapai hasil yang ditetapkan yang memperbaiki
kualitas hidup pasien. Asuhan kefarmasian tidak hanya melibatkan terapi obat
tapi juga keputusan tentang penggunaan obat pada pasien. Termasuk keputusan
untuk tidak menggunakan terapi obat, pertimbangan pemilihan obat, dosis, rute
dan metode pemberian, pemantauan terapi obat dan pemberian informasi dan
konseling pada pasien. Asuhan kefarmasian adalah konsep yang melibatkan tanggung jawab farmasis yang menuju
keberhasilan outcome tertentu sehingga pasien membaik dan kualitas hidupnya
meningkat (Heppler and Strand, 1990).