Kamis, 20 Juni 2013

ASUHAN KEFARMASIAN


                       Definisi Pharmaceutical Care dan Pharmaceutical Public Health
Pharmaceutical care adalah patient centered practice yang mana merupakan praktisi yang bertangung jawab terhadap kebutuhan terapi obat pasien dan memegang tanggung jawab terhadap komitmen (Cipole dkk, 1998). Menurut American Society of Hospital Pharmacists (1993), asuhan kefarmasian (Pharmaceutical care) merupakan tanggung jawab langsung  apoteker pada pelayanan yang berhubungan dengan pengobatan pasien dengan tujuan mencapai hasil yang ditetapkan yang memperbaiki kualitas hidup pasien. Asuhan kefarmasian tidak hanya melibatkan terapi obat tapi juga keputusan tentang penggunaan obat pada pasien. Termasuk keputusan untuk tidak menggunakan terapi obat, pertimbangan pemilihan obat, dosis, rute dan metode pemberian, pemantauan terapi obat dan pemberian informasi dan konseling pada pasien. Asuhan kefarmasian adalah  konsep yang melibatkan  tanggung jawab farmasis yang menuju keberhasilan outcome tertentu sehingga pasien membaik dan kualitas hidupnya meningkat (Heppler and Strand, 1990).